It`s Been 3 Weeks since my wedding day!
Hahaha, so sorry ga sempet update-update lagi setelah post terakhir. But a week before it`s been a hectic week, ga cuma deadline nikahan, tapi juga deadline kerjaan! Hikzzzz
Rasanya BUANYAAAAAKKK banget yang masih perlu gue ceritain ke pembaca blog gue tentang persiapan nikahan kemarin, dari mulai undangan, souvenir, review vendor-vendor post wedding, sampai honeymoon!! hahaha. Tapi hari ini, gue mau cerita dulu soal legalisasi pernikahan. The most important thing, number one, ga boleh di skip, ga boleh dilewatin, karena kalo hal yang satu ini ga diberesin, apapun persiapan wedding yang lagi kamu lakuin bakal sia-sia..
Untuk legalisasi, yang pertama harus kamu siapkan adalah:
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Surat Pengantar dari RT
3. Surat Pengantar dari RW
4. Materai 6000 1 lembar
Setelah 3 hal tersebut sudah ada, kamu bawa surat pengantar tersebut ke kelurahan sesuai domisili kamu.
Di kelurahan nanti kamu akan dapat surat N1, N3, dan N4 (kalo ga salah, pokoknya ada 3 lembar), untuk biayanya free (tapi tergantung tempat tinggal kamu, masih ada kelurahan-kelurahan yang memungut biaya, which is itu pungli).
Setelah kamu dan pasangan dapat surat N1, N2, dan N4, (dan surat numpang nikah jika domisili kamu berbeda dengan tempat kamu akan melangsungkan akad nikah), bawalah surat tersebut ke KUA sesuai tempat kamu akan menikah. Jangan lupa bawa fotokopi KK dan KTP, juga fotokopi Ijazah terakhir kamu dan pasanganmu, dan pas foto kalian dengan warna background yang sama 2x3, 3x4, dan 4x6 masing-masing 5. Oh iya nanti di KUA juga kamu akan membayar biaya pernikahan sebesar Rp.600.000 yang nanti surat pengantarnya akan diberikan oleh pihak KUA sebelum kamu transfer melalui Bank BRI.
Yang akan kamu dapat setelah ini adalah:
1. Jadwal nikah dan Nama penghulu, serta no. penghulu yang dapat dihubungi
2. Kwitansi bukti bayar menikah
Ada pasangan yang melalui proses suntik tetanus juga, tapi kemarin gue gak ngambil karena ga diwajibin sama pihak KUA nya. Setelah kalian juga akan diberikan nasihat seputar pernikahan (dengerin baik-baik ya nasihatnya).
Kalo bisa nih yaa, urusan ke KUA sudah beres 3-2 bulan sebelum hari H.
Beda lagi sama cerita gue.
Karena gue (ceritanya) tidak menikah dengan warga sipil, maka ada beberapa step tambahan lagi yang mesti gue jalani, yaitu, pembuatan SKCK gue dan orang tua gue, tes pernyataan sehat dan tidak hamil, dan wawancara (kalo pasangan kalian dinas di Polsek atau Polres (untuk polisi) biasanya diadakan tes kesehatan dan psikologi juga).
dan kalo gue dan pasangan belum melalui step-step diatas terlebih dahulu, maka gue gak bisa ke KUA. zzzzz.
Cuti gue abis banyak cuma buat ngerjain hal-hal tambahan diatas. Jadi buat kalian yang tidak menikah dengan warga sipil, siapin cuti yang banyak dan spare waktu yang cukup jauh dari hari H buat ngurusin hal-hal tambahan diatas haha.
kalau butuh fotografer silahkan hubungi kami yaa :)
BalasHapushttp://andimoto.com/jasa-fotografer-murah-di-tangerang/